Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Melalui Penyesuaian/inpassing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor10
Tahun2017
TentangPedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1176
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan