Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA |
Nomor | 6 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 Maret 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 552 |
Jumlah diDownload | 184 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 418 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 April 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Asessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya