Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor3
Tahun2022
TentangPEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Februari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan150
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Februari 2022
Pejabat Pengundangan