Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor16
Tahun2012
TentangKETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 41 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9400
Jumlah diDownload148
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1287
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Desember 2012
Pejabat Pengundangan