Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penuntasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor7
Tahun2016
TentangPENUNTASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat845
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan338
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Maret 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum