Undang-undang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 September 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8871 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 111 |
Nomor Tambahan | 5156 |
Tanggal Pengundangan | 28 September 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009