Undang-undang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Januari 2007
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan4681
Tanggal Pengundangan02 Januari 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum