Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor29
Tahun2019
TentangBATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SIMALUNGUN DENGAN KABUPATEN BATU BARA PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan678
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juni 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum