Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
| Nomor | 141 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Penegasan Batas Daerah |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Desember 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5215 |
| Jumlah diDownload | 8 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 79 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Januari 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 150000
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan