Undang-undang Nomor 12 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia.
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1959 |
Tentang | KEDUDUKAN KEUANGAN PERDANA MENTERI, WAKIL-WAKIL PERDANA MENTERI, MENTERI DAN MENTERI MUDA REPUBLIK INDONESIA. |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SARTONO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Militer
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 Tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Wakil Perdana Menteri
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1953 Tentang Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (lembaran-negara Nomor 15 Tahun 1950)