Undang-undang Nomor 12 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia.
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Militer
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 Tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Wakil Perdana Menteri
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1953 Tentang Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (lembaran-negara Nomor 15 Tahun 1950)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Militer
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 Tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Wakil Perdana Menteri
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1953 Tentang Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (lembaran-negara Nomor 15 Tahun 1950)