Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 Tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Wakil Perdana Menteri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 27 |
Tahun | 1950 |
Tentang | PENETAPAN PERATURAN SEMENTARA TENTANG GAJI, BIAYA PERJALANAN, BIAYA PENGINAPAN DAN LAIN-LAIN TUNJANGAN BAGI WAKIL PERDANA MENTERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia.