PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1953
Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (lembaran-negara Nomor 15 Tahun 1950)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 36 |
Tahun | 1953 |
Tentang | MENGUBAH LAGI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 15 TAHUN 1950) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia.