Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia.