PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1950
Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan Dan Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 31 |
Tahun | 1950 |
Tentang | PERATURAN SEMENTARA MENGENAI PEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG PENGINAPAN DAN MAKAN DI RUMAH PENGINAPAN UMUM BAGI PARA MENTERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia.