Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Kehutanan Negara
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 219 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 September 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (pesero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan (pesero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (pesero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan (pesero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (pesero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan (pesero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (pesero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan (pesero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas