Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Kehutanan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor73
Tahun2014
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan219
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 September 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum