Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan (pesero)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 32 |
Tahun | 1974 |
Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA KALIMANTAN SELATAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PESERO) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 September 1974 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Kehutanan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Kehutanan Negara |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1853 |
Jumlah diDownload | 1 |
Tahun Pengundangan | 1974 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 43 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 September 1974 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Kehutanan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Kehutanan Negara
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Penetapan Perpu 1-1969 Tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Uu
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan