Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1971
TentangPEMBERIAN KELONGGARAN PERPAJAKAN TERHADAP PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA YANG DIALIHKAN BENTUK USAHANYA MENJADI PERUSAHAAN JAWATAN DAN PERUSAHAAN PERSEROAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan