Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 6 |
Tahun | 1971 |
Tentang | PEMBERIAN KELONGGARAN PERPAJAKAN TERHADAP PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA YANG DIALIHKAN BENTUK USAHANYA MENJADI PERUSAHAAN JAWATAN DAN PERUSAHAAN PERSEROAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |