Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Pengelola Aset
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 68 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Februari 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perseroan Terbatas dalam Bidang Jasa Pengelolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Cileungsi Bogor, Jawa Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas dalam Bidang Usaha Kawasan Industri
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2008 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Ri Pada Pt Prasadah Pamunah Limbah Industri
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perseroan Terbatas dalam Bidang Jasa Pengelolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Cileungsi Bogor, Jawa Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas dalam Bidang Usaha Kawasan Industri
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2008 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Ri Pada Pt Prasadah Pamunah Limbah Industri