Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas dalam Bidang Usaha Kawasan Industri
| Tahun Pengundangan | 1996 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 110 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 Desember 1996 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Pengelola Aset