Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor36
Tahun2011
TentangJABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juli 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan72
Nomor Tambahan5228
Tanggal Pengundangan22 Juli 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum