Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 Tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1993
TentangLARANGAN PERANGKAPAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1993
Nomor Pengundangan19
Nomor Tambahan3519
Tanggal Pengundangan27 Februari 1993
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum