PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 1984
Pengalihan Bentuk Perusahaan Aspal Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1984 |
Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN ASPAL NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Januari 1984 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1984 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 3 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Januari 1984 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2013 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Karya
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Aspal Negara