Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Aspal Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 195 |
Tahun | 1961 |
Tentang | PENDIRIAN PERUSAHAAN ASPAL NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Aspal Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)