Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 15 |
| Tahun | 1990 |
| Tentang | USAHA PERIKANAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 28 Mei 1990 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5134 |
| Jumlah diDownload | 248 |
| Tahun Pengundangan | 1990 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 19 |
| Nomor Tambahan | 3408 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Mei 1990 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Pp 15-1990 Tentang Usaha Perikanan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal dalam Negeri
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan