Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1990
TentangUSAHA PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Mei 1990
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan19
Nomor Tambahan3408
Tanggal Pengundangan28 Mei 1990
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum