PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1990
Usaha Perikanan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 1990 |
Tentang | USAHA PERIKANAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Mei 1990 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan |
Tahun Pengundangan | 1990 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 19 |
Nomor Tambahan | 3408 |
Tanggal Pengundangan | 28 Mei 1990 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan