Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal dalam Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 6 |
Tahun | 1968 |
Tentang | PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 03 Juli 1968 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6078 |
Jumlah diDownload | 341 |
Tahun Pengundangan | 1968 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 33 |
Nomor Tambahan | 2853 |
Tanggal Pengundangan | 03 Juli 1968 |
Pejabat Pengundangan | ALAMSJAH |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1964 Tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/pajak Pendapatan
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1964 Tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan Uu 6-1968 Tentang Penanaman Modal dalam Negeri
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXIII/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembaharuan Kebidjaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing