Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal dalam Negeri
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 1968 |
| Tentang | PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 03 Juli 1968 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6441 |
| Jumlah diDownload | 429 |
| Tahun Pengundangan | 1968 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 33 |
| Nomor Tambahan | 2853 |
| Tanggal Pengundangan | 03 Juli 1968 |
| Pejabat Pengundangan | ALAMSJAH |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1964 Tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/pajak Pendapatan
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1964 Tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan Uu 6-1968 Tentang Penanaman Modal dalam Negeri
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXIII/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembaharuan Kebidjaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing