Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun2008
TentangPERUBAHAN KEDUA KEPPRES 18-2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Februari 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :