Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH |
Nomor | 12 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 08 Juni 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/jasa Pemerintah |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 765 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Juni 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Keppres 18-2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Keppres 18-2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah