Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun2010
TentangPERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsidan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/kota
Dasar Hukum