Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun2009
TentangKOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum