Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law of The Sea (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut)
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 Tentang Mengesahkan "international Convention On Civil Liability
for Oil Pollution Demage", yang Telah Ditandatangani Oleh
delegasi Pemerintah Republik Indonesia Sebagai Hasil
sidang International Legal Conference On Marine Pollution
damage,di Brussels, P
- Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986 Tentang Pengesahan International Convention For The Prevention of Pollution From Ships, 1973 Beserta Protocol (the Protocol of 1978 Relating to The International Convention For The Prevention of Pollution From Ships,1973
- Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Protocol of 1992 to Amend The International Convention On Civil Liabilitiy For Oil Pollution Damage, 1969 (protokol 1992 Tentang Perubahan Terhadap Konvensi Internasional Tentang Tanggungjawab Perdata Untuk Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak,1969)