Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 Tentang Mengesahkan "international Convention On Civil Liability for Oil Pollution Demage", yang Telah Ditandatangani Oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia Sebagai Hasil sidang International Legal Conference On Marine Pollution damage,di Brussels, P

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1978
TentangMENGESAHKAN "INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY
FOR OIL POLLUTION DEMAGE", YANG TELAH DITANDATANGANI OLEH
DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI HASIL
SIDANG INTERNATIONAL LEGAL CONFERENCE ON MARINE POLLUTION
DAMAGE,DI BRUSSELS, P
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8059
Jumlah diDownload