Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/permentan/pp.320/5/2017 Tahun 2017 Tentang Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam Rangka Stabilisasi Harga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor12/PERMENTAN/PP.320/5/2017
Tahun2017
TentangOperasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam Rangka Stabilisasi Harga
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan681
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Mei 2017
Pejabat Pengundangan