Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor15
Tahun2018
TentangSistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1062
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan