Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun2011
TentangPENANGANAN FAKIR MISKIN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Agustus 2011
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan83
Nomor Tambahan5235
Tanggal Pengundangan18 Agustus 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :