Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 16 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 16 Maret 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 53 |
Nomor Tambahan | 5677 |
Tanggal Pengundangan | 16 Maret 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin