Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor17
Tahun2017
TentangSTATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan178
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum