Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor19
Tahun2016
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan628
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 April 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum