Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2014 Tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor127
Tahun2014
TentangPENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan256
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum