Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 28 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 08 Januari 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6921 |
Jumlah diDownload | 129 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 56 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Januari 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 94 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Pekan dan Kejuaraan Olahraga
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Keolahragaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/pmk.07/2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 94 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015