Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor24
Tahun2011
TentangPENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Mei 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan342
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juni 2011
Pejabat Pengundangan