Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor3
Tahun2021
TentangPETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan230
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Maret 2021
Pejabat Pengundangan