Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor8
Tahun2020
TentangPETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan392
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 April 2020
Pejabat Pengundangan