Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor2
Tahun2017
TentangPedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan213
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Februari 2017
Pejabat Pengundangan