Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor28
Tahun2014
TentangSTANDAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1109
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan