Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1273 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 September 2018 |
Pejabat Pengundangan |