Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor1
Tahun2018
TentangJabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Januari 2018
Pejabat Pengundangan