Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 38 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2014 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara / Lembaga