Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 73 |
Tahun | 1999 |
Tentang | TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2617 |
Jumlah diDownload | 171 |
Tahun Pengundangan | 1999 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 136 |
Nomor Tambahan | 3871 |
Tanggal Pengundangan | 08 Oktober 1999 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak