Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor73
Tahun1999
TentangTATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan136
Nomor Tambahan3871
Tanggal Pengundangan08 Oktober 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum