Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor21
Tahun2019
TentangTATA CARA PENGAWASAN PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 September 2019
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1112
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 September 2019
Pejabat Pengundangan