Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun2018
TentangPenerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9044
Jumlah diDownload1438
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan23
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum