Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor15
Tahun2019
TentangTATA CARA PELAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juni 2019
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan710
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juni 2019
Pejabat Pengundangan